Usai Berdamai, Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora Resmi Dihentikan
Aprosnc– Penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar resmi dihentikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, keduanya telah sepakat untuk berdamai.
“Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora,” Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Ia menjelaskan, proses restorative justice pada kasus yang menjerat Rizky Billar tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dalam penyelesaian masalah ini.
“Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui,kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Lesti melapor ke pihak kepolisian terhadap tindakan dilakukan suaminya (Rizky Billar). Selain itu, Lesti pun harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.
Meski demikian, Lesti kejora dengan didampingi ayahnya, Endang Mulyana, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin pada Jumat (14/10) memberikan keterangan kepada media mengenai pencabutan laporan kasus KDRT yang dialaminya.
Lesti menegaskan, bahwa keluarganya telah memaafkan suaminya dan berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.
Dia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukannya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.
Ia menyebut, suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tuanya. (*)